Tindakan arogansi

Tindakan arogansi Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pematangsiantar AKBP Fathori yang menganiaya wartawan Trans TV Andi Siahaan di sel tahanan Mapolresta Pematangsiantar, Sabtu (27/11) lalu berakhir dengan pencopotan jabatannya.

Senin (6/12),Fathori resmi dicopot. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Oegroseno mengatakan,pencopotan jabatan AKBP Fathori merupakan sanksi awal terhadapnya atas tindakan pemukulan terhadap Andi,tersangka penganiayaan yang ditahan di Mapolresta Pematangsiantar. Selanjutnya, AKBP Fathori dimutasi ke Mapolda Sumut tanpa jabatan.

“Senin (6/12) nanti, dia (Fathori) dimutasi ke Polda Sumut, sekalian kasusnya diproses,” ungkap Irjen Pol Oegroseno didampingi sejumlah pejabat utama Polda Sumut kepada wartawan usai Salat Jumat di Mapolda Sumut,kemarin. Namun, Kapolda mengaku belum memikirkan pengganti AKBP Fathori yang dinilai telah mencoreng citra kepolisian. Saat ini, dia menginginkan agar lebih fokus terhadap penganiayaan yang dilakukan AKBP Fathori.

“Mutasi dululah dan dia (Fathori) akan ditarik untuk bertugas di Polda Sumut. Senin nanti sertijabnya dan penggantinya lihat sajalah nanti,” tuturnya. Untuk sementara waktu, Kapolda Sumut menunjuk Kepala Biro (Karo) Operasi Polda Sumut Kombes Pol Iwan hari Sugiarto memimpin Polresta Pematangsiantar dan seluruh jajarannya.Dia akan bertugas hingga Kapolresta ditunjuk secara defenitif melalui telegram rahasia (TR) Kapolda Sumut.

“Untuk sementara,Karo Ops nanti yang menggantikan kapolres di sana,”tuturnya. Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri tersebut mengatakan, tindakan penganiayaan yang dilakukan AKBP Fathori telah melanggar kode etik kepolisian.Karena itu,selain dikenakan sanksi pencopotan jabatan, Fathori akan diproses oleh Bidang Propam dan Direktorat Reskrim Polda Sumut.

Namun,Oegroseno enggan menyebutkan sanksi yang selanjutnya bakal diterima AKBP Fathori.“Nantilah, kan lagi ditangani Propam dan Reskrim. Sementara dipindahkan dulu ke Polda,”ujarnya. Anggota Komisi A DPRD Sumut Syamsul Hilal memberikan apresiasi terhadap keputusan Kapolda Sumut Irjen Pol Oegroseno yang mencopot AKBP Fathori dari jabatannya sebagai Kapolresta Pematangsiantar.Namun, pencopotan tersebut bukan berarti permasalahan itu selesai.

Menurut dia, tindakan arogansi yang ditunjukkan Fathori sudah mencoreng citra kepolisian sehingga dia harus dipecat sebagai polisi. “Model kapolres seperti Fathori ini tidak layak berada di jajaran kepolisian. Sebab, dia akan akan sangat merusak citra kepolisian. Seharusnya kepolisian itu mengayomi masyarakat, bukan memukul meskipun itu tahanan,” tegasnya.

Syamsul menambahkan, penanganan hukum terhadap tindakan penganiayaan Fathori yang dilakukan terhadap wartawan itu harus dilakukan sampai tuntas dan diberikan sanksi tegas.Begitu juga dengan kasus lainnya yang yang merugikan masyarakat lainnya selain kasus ini juga harus ditelusuri.“ Pelaku harus dikenakan sanksi disiplin internal dan penurunan satu pangkat. Itu harus dipertimbangkan Kapolda,” ujarnya.

Selain itu,AKBP Fathori perlu menjalani pemeriksaan psikologi. Pasalnya, tindakan arogansinya tersebut bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, dia juga sempat bersitegang dengan sejumlah wartawan di Mapolresta Pematangsiantar.“ Diperlukan semacam pemeriksaan psikologi kejiwaannya juga. Apakah ada kemungkinan terjadi kelainan kejiwaannya,” ucap Syamsul.

Kronologi Pemukulan

Untuk diketahui, Minggu (28/11) dini hari sekira pukul 01.00 WIB, kontributor Trans TV, Andi Siahaan,39, warga Jalan Asahan, Kompleks Perumahan BAS,ditangkap oleh belasan anggota Satreskrim Polresta Pematangsiantar di kediamannya dan langsung ditahan. Dia diduga menganiaya Koko Andrian,14, warga Desa Parbalogan, KecamatanTanah Jawa,Kabupaten Simalungun.

Minggu (28/11), keluarga Andi melalui istrinya Porman Aprida Panjaitan dan Koko Andrian melalui orangtuanya Sunoto sepakat berdamai dan tidak memperpanjang kasus hukumnya.Pertemuan itu diketuai Kepala Desa Parbalogan Tuyanto. Selasa, (30/1), sekira pukul 16.30 WIB, Kapolresta Pematangsiantar AKBP Fathori mendatangi ruang tahanan Andi Siahaan dengan pakaian olahraga.Tanpa diduga, orang nomor satu di Polresta Pematangsiantar itu memukul Andi di bagian bibir hingga pecah.

Tidak berhenti sampai di situ, Fathori kemudian kembali memukul perut Andi dengan menggunakan sarung tinju. Akibatnya, sesuai pengakuan Andi yang dituliskan dalam kertas kosong di Alkitab, kepalanya terbentur ke dinding ruang tahanan. Usai menganiaya Andi,AKBP Fathori meninggalkan ruang tahanan dan kemudian menempatkan Andi di ruang isolasi seorang diri.

Rabu (1/12), peristiwa pemukulan itu disampaikan Andi Siahaan kepada istrinya Porman Afrida Panjaitan, 36, saat membesuk. Kamis 2/12,Porman Aprida Panjaitan melaporkan penganiayaan yang dilakukan AKBP Fathori kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Oegroseno di Medan. Laporan itu ditindaklanjuti Kapolda dengan menurunkan Kabid Propam Kombes Edi Napiputulu dan Kabid Humas Kombes Baharudin Djafar ke Polresta Pematangsiantar untuk menyelidiki penganiayaan yang dilakukan AKBP Fathori terhadap Andi Siahaan.

Dalam penyelidikan tersebut, pihak Propam sempat mengamankan sepasang sarung tinju yang diduga digunakan untuk menganiaya Andi Siahaan. AKBP Fathori bukan kali ini saja bermasalah. Sejak dia menjabat sebagai pucuk pimpinan tertinggi di jajaran Polresta Pematangsiantar, dia sering kali disorot berbagai media massa atas tindakan arogansinya. Sebelum peristiwa penganiayaan wartawan televisi tersebut,pada Mei 2010 lalu,AKBP Fathori juga pernah mengamuk di halaman Mapolresta Pematangsiantar.

Dia mengajak duel wartawan yang saat itu melakukan peliputan dan menghardik wartawan dengan bahasa tidak senonoh.Penyebabnya hanya karena dia merasa tidak senang kepada wartawan yang meliput kasus tentang seorang warga yang diperiksa karena memotret dirinya yang menampar pengendara sepeda motor.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel